Bunga Kredit Susah Turun, DPR Soroti Praktik Special Rate Bank
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR menyoroti praktik special rate yang masih dilakukan sejumlah perbankan, menyebabkan tingkat bunga kredit (lending rate) kesulitan turun. Anggota DPR dari fraksi PKS, Muhammad Kholid, menemukan dalam kunjungan kerjanya ke daerah bahwa kredit untuk UMKM seringkali tidak turun meski kebijakan moneter longam. Kholid menyampaikan bahwa praktik ini juga menyebabkan biaya pendanaan menjadi mahal karena banyaknya deposan institusional yang meminta special rate dengan jumlah besar. Akibatnya, lending rate tidak bisa diturunkan secara signifikan, sehingga kredit tidak optimal tersalurkan ke sektor riil, khususnya UMKM.
Anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem, Thoriq Majiddanor (Jiddan), juga menyoroti ketidaksesuaian antara likuiditas perbankan yang dinyatakan cukup oleh Bank Indonesia namun masih tersegmentasi. Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit secara keseluruhan mencapai 13,62%, namun pertumbuhan kredit UMKM hanya 1,62% sementara kredit korporasi mencapai 22,10%. Jiddan menyoroti bahwa meski pasar ruang perbankan sebesar Rp 123 triliun berhasil diperluas, masyarakat tidak merasakan manfaatnya karena lending rate yang tetap tinggi.
Kedua anggota DPR juga mempertanyakan bagaimana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh KSSK dapat ditransmisikan secara efektif kepada pelaku UMKM agar tidak terpinggirkan. Mereka menekankan pentingnya penanganan terhadap praktik special rate agar kebijakan dapat merata dan mendukung pertumbuhan kredit yang inklusif, terutama bagi sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian.
Bagikan
Berita terkait
BI Sasarkan Target KLM ke Sektor Produktif dan UMKM
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.37
Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.35
Kadin Pahami Alasan BI-Rate Ditahan, Penurunan Suku Bunga Tetap Diharapkan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.00
Bebaskan Sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.23