Bursa Efek Indonesia Perpanjang Gembok Saham WIKA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) hingga pengumuman lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah WIKA menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang seharusnya dilakukan pada 18 Agustus 2026. Menurut keterbukaan informasi BEI, penundaan ini didasarkan pada Surat WIKA nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tanggal 31 Juli 2026 dan Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5989/DIR/0826 tanggal 14 Agustus 2026.
WIKA menunda pembayaran bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, meliputi tiga seri: WIKA02ACN2 (Seri A), WIKA02BCN2 (Seri B), dan WIKA02CCN2 (Seri C). Selain itu, pendapatan bagi hasil ke-14 dan ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 juga ditunda. Masing-masing sukuk meliputi SMWIKA02ACN2 (Seri A), SMWIKA02BCN2 (Seri B), dan SMWIKA02CCN2 (Seri C).
BEI meminta semua pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Suspensi perdagangan ini diterapkan di seluruh pasar hingga BEI mengeluarkan pengumuman lebih lanjut terkait situasi keuangan dan operasional WIKA.
Bagikan
Berita terkait
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Saham RGAS
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 09.25
Kospi Anjlok Hampir 5 Persen, Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi AS
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 11.30
Diinginkan Haji Isam, tapi BYAN Dapat Status Khusus Ini dari BEI
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 11.23
Wall Street Melemah Tiga Hari, Bursa Asia Ikut Turun
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.45