Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bursa Ketum PBNU Memanas, Sejumlah Nama Berpotensi Terganjal Aturan Organisasi

Bursa calon Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, tidak hanya ditentukan oleh dukungan politik, tetapi juga oleh ketentuan organisasi seperti Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Beberapa nama muncul dalam bursa, termasuk KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf. Figur lain seperti KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar juga disebutkan sebagai calon potensial meski belum secara terbuka mencalonkan diri.

KH Mukti Ali Qusyairi, sebagai Ketua LBM PWNU DKI Jakarta dan Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta, menekankan bahwa dinamika pencalonan harus dilihat dari sisi organisasi, bukan hanya dukungan politik. Menurutnya, tiga aspek regulasi dapat memengaruhi peta pencalonan: pertama, ketentuan rangkap jabatan dalam ART NU Pasal 51 yang melarang pengurus harian NU mengisi jabatan pengurus harian partai politik atau organisasi terafiliasi partai politik. Kedua, larangan bagi pengurus harian NU untuk menjadi calon atau mengisi jabatan politik tertentu seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga, peraturan lain yang mengatur mengenai kelayakan dan proses pencalonan.

Ketentuan ini menjadi faktor penting karena beberapa nama yang muncul dalam bursa mungkin terdampak aturan ini, sehingga harus memilih secara strategis agar tetap memenuhi syarat secara organisasi. Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang diharapkan menjadi ajang untuk menentukan pemimpin baru yang tidak hanya populer secara politik, tetapi juga memenuhi aturan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait