Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti ke OJK. Aturan ini diproyeksikan terbit pada 17 September 2026. Sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menentukan komoditas yang akan diperdagangkan, OJK akan menetapkan harga acuan Indonesia Reference Price untuk komoditas ekspor utama seperti nikel, kelapa sawit, timah, batu bara, kopi, dan karet. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait