Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti ke OJK. Aturan ini diproyeksikan terbit pada 17 September 2026. Sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menentukan komoditas yang akan diperdagangkan, OJK akan menetapkan harga acuan Indonesia Reference Price untuk komoditas ekspor utama seperti nikel, kelapa sawit, timah, batu bara, kopi, dan karet. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
Berita terkait
Mendag Kasih Kabar Terbaru Rencana Bursa Komoditas OJK, CPO Masuk?
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.20
Komisi XI Setujui Sarjito Jadi Bos OJK Kepala Pengawas Bursa Mineral
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.06
Profil M Sarjito, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral Usulan Prabowo
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.35
Prabowo Usulkan M. Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.39