Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Catat! Ini 8 Poin Penting di UU Ketenagakerjaan yang Baru

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. UU ini bertujuan mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan bagi pekerja. Delapan poin penting dalam UU ini meliputi: (1) perlindungan hak pekerja melalui prinsip non-diskriminasi mulai dari rekrutmen hingga hubungan kerja; (2) perlindungan pencari kerja melalui informasi pasar kerja terbuka untuk mencegah praktik percaloan; (3) kepastian hukum bagi peserta magang dengan uang saku, perlindungan K3, dan sertifikat; (4) penempatan tenaga kerja yang objektif, transparan, dan inklusif untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas; (5) keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial termasuk hak untuk berorganisasi; (6) K3 sebagai hak fundamental yang harus diterapkan sistem manajemennya; (7) pengawasan ketenagakerjaan yang lebih profesional dan responsif; (8) sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pelaku pelanggaran. UU ini diharapkan menciptakan efek jera terhadap pelaku pelanggaran, mencegah pengulangan, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan pekerja dan buruh di Indonesia diharapkan semakin kuat dan pasti.

Berita terkait