Catat! Ini 8 Poin Penting di UU Ketenagakerjaan yang Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. UU ini bertujuan mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan bagi pekerja. Delapan poin penting dalam UU ini meliputi: (1) perlindungan hak pekerja melalui prinsip non-diskriminasi mulai dari rekrutmen hingga hubungan kerja; (2) perlindungan pencari kerja melalui informasi pasar kerja terbuka untuk mencegah praktik percaloan; (3) kepastian hukum bagi peserta magang dengan uang saku, perlindungan K3, dan sertifikat; (4) penempatan tenaga kerja yang objektif, transparan, dan inklusif untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas; (5) keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial termasuk hak untuk berorganisasi; (6) K3 sebagai hak fundamental yang harus diterapkan sistem manajemennya; (7) pengawasan ketenagakerjaan yang lebih profesional dan responsif; (8) sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pelaku pelanggaran. UU ini diharapkan menciptakan efek jera terhadap pelaku pelanggaran, mencegah pengulangan, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan pekerja dan buruh di Indonesia diharapkan semakin kuat dan pasti.
Bagikan
Berita terkait
Menkeu Paparkan Sumber Anggaran Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 13.30
Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh Double Digit, per Agustus 2026 capai Rp 9.178 Triliun
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 13.30
100 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung Dibangun
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 13.29
OJK: Pembiayaan perbankan syariah tumbuh dua digit per Agustus 2026
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 13.23