Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Catat! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 15 September 2026. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja serta mendukung efisiensi operasional. Libur nasional meliputi 1 Ramadan 1448 H, Idulfitri 1448 H, dan Iduladha 1448 H. Untuk sektor pelayanan kritis seperti rumah sakit, kesehatan, telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, penugasan pegawai diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, dengan aturan khusus untuk ASN dan lembaga swasta.

Berita terkait