Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak dapat membuka dokumen rekam akademik dan ijazah Presiden Joko Widodo kepada publik. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sehingga kampus tidak memiliki kewenangan untuk menyebarkannya tanpa izin pemilik.
Kebijakan perlindungan data ini berlaku setara bagi seluruh alumni UGM. Dokumen akademik internal hanya dapat diberikan jika ada permintaan resmi dari lembaga negara atau pihak yang memiliki otoritas hukum. UGM meminta masyarakat memahami bahwa keterbukaan informasi tetap harus tunduk pada aturan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Urusan Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Seret Status Kelulusan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.40
UGM Sebut Ijazah Jokowi Hanya Dicetak Sekali tapi Ada Rekam Jejak Verifikasi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.36
Tolak Tunjukkan Berkas Jokowi, Rektor UGM: Dokumen Roy Suryo Juga Kami Proteksi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.20
Ogah Ambil Pusing Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Buka-bukaan Soal Berkas Rahasia Mahasiswa Kehutanan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.00