Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak dapat membuka dokumen rekam akademik dan ijazah Presiden Joko Widodo kepada publik. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sehingga kampus tidak memiliki kewenangan untuk menyebarkannya tanpa izin pemilik.

Kebijakan perlindungan data ini berlaku setara bagi seluruh alumni UGM. Dokumen akademik internal hanya dapat diberikan jika ada permintaan resmi dari lembaga negara atau pihak yang memiliki otoritas hukum. UGM meminta masyarakat memahami bahwa keterbukaan informasi tetap harus tunduk pada aturan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Berita terkait