Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Underpricing Ekspor, Aturan Komoditas Strategis Diperketat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan RUU Komoditas Strategis penting untuk memperkuat tata kelola komoditas nasional dan mengarahkan koordinasi antar-kementerian. Aturan ini diharapkan menghindari tumpang-tindih kebijakan dengan menetapkan tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap instansi. RUU ini masih dalam proses pembahasan dan terkait erat dengan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang membawaahi tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy. Kementerian Perdagangan menunggu draf resmi untuk memberikan masukan. Pemerintah juga berupaya memperbaiki tata niaga ekspor komoditas strategis guna mencegah underpricing atau penentuan harga di bawah nilai pasar yang dapat menggerus penerimaan negara.

Berita terkait