Cegah Underpricing Ekspor, Aturan Komoditas Strategis Diperketat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9296727/original/008242400_1784022507-3fa60472-8dcd-43de-8f2d-dc9c188e0f52.jpeg)
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan RUU Komoditas Strategis penting untuk memperkuat tata kelola komoditas nasional dan mengarahkan koordinasi antar-kementerian. Aturan ini diharapkan menghindari tumpang-tindih kebijakan dengan menetapkan tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap instansi. RUU ini masih dalam proses pembahasan dan terkait erat dengan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang membawaahi tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy. Kementerian Perdagangan menunggu draf resmi untuk memberikan masukan. Pemerintah juga berupaya memperbaiki tata niaga ekspor komoditas strategis guna mencegah underpricing atau penentuan harga di bawah nilai pasar yang dapat menggerus penerimaan negara.
Bagikan
Berita terkait
DSI Siapkan 8 Analitik untuk Deteksi Under-Invoicing Ekspor
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.50
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk 17 September 2026, Beroperasi 4 Januari 2027
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.17
Targetkan Jadi Penentu Harga Komoditas Strategis, Sarjito Tak Muluk-muluk: Price Influencer Dulu
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 19.15
Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.34