Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Co-Founder Qq LawFirm Minta Pasutri Yayasan Pasim Sukabumi Taati Proses Hukum

Co-Founder Qq LawFirm, Gilang Ramdhani, mengkritik keras sikap penyidik Polres Sukabumi Kota dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan pasangan suami istri pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi. Menurutnya, penyidik terlalu membatasi peran penasihat hukum pelapor dan bertindak seolah menjadi pengacara terlapor. Gilang menegaskan bahwa penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak pantas.

Gilang juga mendesak agar Polres Sukabumi Kota memodernisasi pendekatan penegakan hukumnya agar lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa hukum di era modern harus bersifat antisipatif dan adaptif, bukan reaktif.

Selain mengkritik penyidik, Gilang memberikan peringatan keras kepada tersangka Renalwan dan istrinya agar tidak melakukan intimidasi terhadap pihak korban atau pelapor. Ia meminta agar tersangka tidak menggunakan manipulasi religius untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Berita terkait