Co-Founder Qq LawFirm Minta Pasutri Yayasan Pasim Sukabumi Taati Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Co-Founder Qq LawFirm, Gilang Ramdhani, mengkritik keras sikap penyidik Polres Sukabumi Kota dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan pasangan suami istri pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi. Menurutnya, penyidik terlalu membatasi peran penasihat hukum pelapor dan bertindak seolah menjadi pengacara terlapor. Gilang menegaskan bahwa penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak pantas.
Gilang juga mendesak agar Polres Sukabumi Kota memodernisasi pendekatan penegakan hukumnya agar lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa hukum di era modern harus bersifat antisipatif dan adaptif, bukan reaktif.
Selain mengkritik penyidik, Gilang memberikan peringatan keras kepada tersangka Renalwan dan istrinya agar tidak melakukan intimidasi terhadap pihak korban atau pelapor. Ia meminta agar tersangka tidak menggunakan manipulasi religius untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Bagikan
Berita terkait
Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pasokan Energi
JawaPos · 22 September 2026 pukul 21.31
Bahlil Mau Pangkas Regulasi Pengadaan PLTS 100 GW
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 21.15
Pertamina dan KPK Perkuat Tata Kelola demi Jaga Pasokan Energi
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 21.11
Inti Solar Hadirkan Heat Pump Bidik Pasar Wellness
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 21.09