Daerah Dapat Rp 735 T di 2027, Mendagri: Belanja Pegawai Jangan Dilebih-lebihin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027 sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional pokok dan program wajib pemerintah daerah. Angka ini melebihi TKD tahun 2026 sebesar Rp 693 triliun yang terbukti memadai. Penambahan dana untuk penanganan bencana di NTT dan Sumatera menjadi Rp 715 triliun. Tito menekankan bahwa TKD belum dibagi ke masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, sehingga masih ada waktu untuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menyesuaikan alokasi berdasarkan kebutuhan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama pembagian harus pada belanja pegawai minimal, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemerintah daerah diminta tidak berlebihan dalam meminta belanja di luar kebutuhan wajib. Kementerian Keuangan juga menyatakan peningkatan TKD 2027 dibandingkan 2026 (Rp 696,9 triliun) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik merata.
Bagikan
Berita terkait
Demi PPPK, Mendagri Tito Sampai Bicara Langsung dengan Presiden
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 05.12
DPD RI Usulkan Kenaikan Transfer ke Daerah Jadi Rp780,22 Triliun di RAPBN 2027
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.18
DPD RI Usul Kenaikan Transfer ke Daerah Jadi Rp780,22 Triliun di 2027
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.53
DPD RI Heran Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara TKD
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.10