Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dana Asing Rp 17 T Mengalir ke Pinjol RI, Naik 34%

Hingga Juni 2026, pendanaan pinjaman daring (pindar) dari lender luar negeri mencapai Rp 17,28 triliun, naik 34,18% secara tahunan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah ini merepresentasikan 16,43% dari total outstanding pindar yang sebesar Rp 105,14 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan minat yang meningkat dari investor asing terhadap pasar pindar Indonesia, didorong oleh imbal hasil yang dianggap kompetitif. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lainnya di OJK, menyatakan bahwa minat asing ini menunjukkan potensi yang kuat bagi industri pindar lokal. Namun, OJK juga mengawasi risiko terkait pertumbuhan ini. Hingga kuartal kedua 2026, tercatat 16 platform pindar memiliki tingkat kredit macet di atas ambang batas 5%, diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90). Faktor utama kredit macet ini meliputi kemampuan bayar debitur dan kualitas manajemen risiko oleh pindar. OJK menuntut partisipasi penyelenggara untuk memperkuat sistem credit scoring dan pengelolaan risiko. OJK juga akan menempatkan penyelenggara dengan TWP90 tinggi ke dalam Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus untuk memastikan perbaikan yang diperlukan dilakukan.", "tags": ["pindar", "dana asing", "ojk", "pinjaman daring", "risiko kredit"]}</arg_value></tool_call>

Berita terkait