Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Rp 13,2 Triliun Masuk Kas Negara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa penerimaan Rp 13,2 triliun dari penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tahap 8 akan masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026. Penerimaan ini akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak sesuai dengan jenis penerimaannya. Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai belanja prioritas pemerintah dan Presiden, serta akan dilaporkan dalam laporan APBN hingga akhir September 2026.

Suahasil juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan kualitas pengawasan guna memperkuat perlindungan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Bea Cukai. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya penindakan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat. Bea Cukai dituntut untuk terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal, termasuk narkotika, emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp 240,28 triliun, setara dengan 71,51% dari target APBN 2026 dan tumbuh 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bea Cukai juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha agar dapat memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian dalam pelayanan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait