Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334 Kg per 14 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 334,5 kg hingga 14 September 2026 melalui 74 penindakan. Emas yang diselundupkan dibentuk batangan (120,2 kg), perhiasan (208,6 kg), dan serbuk (5,7 kg). Penindakan terbaru yaitu penggagalan ekspor emas ilegal 29 kg di empat bandara: Kualanamu Medan, Soekarno-Hatta Tangerang, Ngurah-Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado, dengan nilai Rp73,3 miliar. Total potensi kerugian penerimaan negara yang dicabut sebesar Rp8,5 miliar. Pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemeriksaan penumpang, dan koordinasi institusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.02
Dana Pemerintah Rp 200 T Lanjut Parkir di Himbara Sampai Juli 2027
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 14.40
Pemerintah Bayar Rp 331,4 Triliun Subsidi dan Kompensasi ke Pertamina-PLN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05
Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.42
Menkeu Suahasil: Dirjen Bea Cukai Memang Mantap!
Berita terkait
Penerimaan Bea Cukai Rp 210 T hingga Agustus, Naik 7,8%
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.35
Setoran Pajak Naik 24%, Tembus Rp1.410 Triliun per Agustus
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.22
APBN Kita Defisit Rp240,1 Triliun per Agustus 2026
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.11
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas llegal Senilai Rp73 M
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.15