Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334 Kg per 14 September

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 334,5 kg hingga 14 September 2026 melalui 74 penindakan. Emas yang diselundupkan dibentuk batangan (120,2 kg), perhiasan (208,6 kg), dan serbuk (5,7 kg). Penindakan terbaru yaitu penggagalan ekspor emas ilegal 29 kg di empat bandara: Kualanamu Medan, Soekarno-Hatta Tangerang, Ngurah-Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado, dengan nilai Rp73,3 miliar. Total potensi kerugian penerimaan negara yang dicabut sebesar Rp8,5 miliar. Pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemeriksaan penumpang, dan koordinasi institusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait