Digugat ke MK, Banyak Pasien Cuci Darah Jatuh Miskin Akhirnya Terpaksa Menunggak Iuran BPJS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memperluas gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Gugatan ini dilatarbelakangi kebijakan BPJS yang memutus layanan kesehatan bagi pasien mandiri yang menunggak iuran. Bagi pasien gagal ginjal, terapi cuci darah 2-3 kali seminggu bukan sekadar pengobatan, tetapi layanan penyambung hidup. Sistem Bantuan Iuran (PBI) saat ini hanya tersedia untuk warga terdaftar sebagai fakir miskin, sehingga banyak pasien BPJS Mandiri yang kehabiran biaya pengobatan tidak dapat bantuan meski sudah jatuh miskin. Ketika tidak mampu membayar iuran, kartu BPJS mereka dinonaktifkan, sehingga tidak bisa menjalani terapi cuci darah di rumah sakit. KPCDI menilai hal ini sebagai komersialisasi hak asasi manusia dan menuntut agar negara memberikan perlindungan khusus agar layanan medis tidak pernah diputus hanya karena tunggakan administrasi. Mereka menekankan bahwa negara tidak boleh mengorbankan nyawa warga hanya demi kepentingan administratif.
Bagikan
Berita terkait
Transparansi Validasi DTSEN Dinilai Jadi Kunci Akurasi Data Kemiskinan
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.23
Mahasiswa Unpam Ajukan Uji Materi Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib Enggak?
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 17.59
Foto: Banjir Meluas di Sumut, 817 KK Terdampak di Kota Medan
kumparan · 10 September 2026 pukul 17.04
Lestari Moerdijat: Transparansi Validasi DTSEN Kunci Akurasi Data Kemiskinan
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.27