Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahasiswa Unpam Ajukan Uji Materi Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib Enggak?

Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan frasa "memberikan harapan" dalam ketentuan yang mengatur seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian. Para pemohon, yang terdiri dari Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman, khawatir frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenangnya oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang, Hakim MK menanyakan langsung kepada para pemohon apakah mereka yakin memiliki kekuatan gaib. Pertanyaan ini disampaikan untuk memahami konteks persoalan yang diangkat. Para pemohon menjelaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan kepercayaan pada kekuatan gaib, melainkan lebih pada kekhawatiran hukum terhadap frasa "memberikan harapa" yang bersifat subjektif.

Pasal 252 KUHP yang baru ini ditambahkan memperkirakan pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V untuk pelaku yang menyatakan memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa sejeni. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah meminta agar pasal ini dihapus dari RUU KUHP karena berpotensi menimbulkan fitnah dan penyalahgunaan hukum.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait