Mahasiswa Unpam Ajukan Uji Materi Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib Enggak?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan frasa "memberikan harapan" dalam ketentuan yang mengatur seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian. Para pemohon, yang terdiri dari Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman, khawatir frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenangnya oleh aparat penegak hukum.
Dalam sidang, Hakim MK menanyakan langsung kepada para pemohon apakah mereka yakin memiliki kekuatan gaib. Pertanyaan ini disampaikan untuk memahami konteks persoalan yang diangkat. Para pemohon menjelaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan kepercayaan pada kekuatan gaib, melainkan lebih pada kekhawatiran hukum terhadap frasa "memberikan harapa" yang bersifat subjektif.
Pasal 252 KUHP yang baru ini ditambahkan memperkirakan pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V untuk pelaku yang menyatakan memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa sejeni. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah meminta agar pasal ini dihapus dari RUU KUHP karena berpotensi menimbulkan fitnah dan penyalahgunaan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 07.31
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 19.55
Uji Pasal Santet di MK, Hakim Soroti Legal Standing Lima Mahasiswa: 'Ada yang Pernah Disantet?'
Berita terkait
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 07.00
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.44
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39