Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Dikontrak 2 Tahun, Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp 8,3 Juta

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mendapatkan gaji antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Besaran gaji ditentukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta lokasi penempatan dan domisili, dengan nominal tersebut sudah mencakup seluruh tunjangan kerja. Kontrak kerja para manajer ini berlangsung selama dua tahun melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penempatan resmi manajer KDKMP diharapkan selesai pada 1 Oktober 2026. Terkait keluhan peserta terpilih yang mendapatkan penempatan jauh dari domisili, Zulkifli menyarankan agar peserta menerima penempatan awal terlebih dahulu agar status kelulusan tidak gugur, dengan penyesuaian lokasi dilakukan di kemudian hari. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak didasarkan pada wilayah domisili, melainkan pada proporsi kebutuhan KDKMP di setiap daerah. Hal ini menyebabkan jumlah peserta lulus di suatu wilayah bisa melebihi jumlah titik koperasi yang tersedia.

Berita terkait