Dikontrak 2 Tahun, Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp 8,3 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530178/original/076342100_1773393478-Menteri_Koordinator_Bidang_Pangan__Zulkifli_Hasan-13_Maret_2026a.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mendapatkan gaji antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Besaran gaji ditentukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta lokasi penempatan dan domisili, dengan nominal tersebut sudah mencakup seluruh tunjangan kerja. Kontrak kerja para manajer ini berlangsung selama dua tahun melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penempatan resmi manajer KDKMP diharapkan selesai pada 1 Oktober 2026. Terkait keluhan peserta terpilih yang mendapatkan penempatan jauh dari domisili, Zulkifli menyarankan agar peserta menerima penempatan awal terlebih dahulu agar status kelulusan tidak gugur, dengan penyesuaian lokasi dilakukan di kemudian hari. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak didasarkan pada wilayah domisili, melainkan pada proporsi kebutuhan KDKMP di setiap daerah. Hal ini menyebabkan jumlah peserta lulus di suatu wilayah bisa melebihi jumlah titik koperasi yang tersedia.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkop: 85% Calon Manajer Koperasi Merah Putih Setuju Penempatan
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.31
Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.07
Manajer Kopdes Merah Putih Muda dan Lajang Ditantang Penempatan di Luar Domisili
JawaPos · 29 September 2026 pukul 20.45
BUMN Pasok Barang Subsidi ke Koperasi Merah Putih 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 20.15