Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Disamarkan Jadi Bahan Kimia, Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus penyelundupan garam impor ilegal yang disamarkan sebagai bahan kimia. Sebanyak 436,4 ton garam disita dari 30 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak dan kawasan berikat Bogor. Di Tanjung Perak, 211 ton garam ditemukan dalam 15 kontainer yang diklaim berisi ammonium chloride asal India dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar. Penggunaan dokumen palsu dan pengelabuan melalui kemasan serta penyusunan barang menjadi modus utama pelaku. Di Bogor, 15 kontainer yang diklaim berisi bahan kimia penyamak kulit justru berisi 225,4 ton garam putih dan 194,9 ton beras, dengan total nilai penyitaan mencapai Rp 8,006 miliar. Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium untuk memastikan komoditas yang diselundupkan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor ilegal yang merusak tata niaga dan merugikan produsen lokal. Penindakan ini merupakan bagian dari empat operasi besar impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026, yang secara total mengamankan 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 27,339 miliar. Saat ini, barang bukti sedang diproses sesuai regulasi dan koordinasi dengan kepolisian serta kejaksaan untuk penyidikan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait