Dituding Picu PHK, Ini Jawaban Maybank soal Aturan PIP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Maybank Indonesia memberikan klarifikasi terkait penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang dituding serikat pekerja memicu PHK. Isu ini telah sampai ke Komisi XI DPR yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan tersebut. Maybank menegaskan bahwa PIP adalah praktik manajemen kinerja standar untuk menciptakan budaya kinerja tinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan seperti yang diadukan. Jika terjadi perselisihan, Maybank berkomitmen menyelesaikannya melalui mekanisme hubungan industrial dan instansi pemerintah berwenang. Maybank juga menyatakan menghormati kewenangan regulator dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.40
Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 12.31
Dugaan PHK Sepihak Maybank Jadi Sorotan
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.50
Menkeu Ungkap Hasil Rapat Dengan Pimpinan DPR, OJK-Danantara Pagi Ini
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.35
Aksi Buruh di Depan UOB Bubarkan Diri, Jalan Sudirman-Thamrin Kembali Normal
Berita terkait
Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 16.34
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026: Akan Ada Titik Temu
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.09
MAKI Ultimatum KPK, Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 06.59
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16