Dugaan PHK Sepihak dan Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi XI DPR RI meminta OJK mengevaluasi aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait dugaan PHK sepihak. Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan DPR menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) diduga disalahgunakan sebagai alat intimidasi subjektif, penekan karyawan, serta modus union busting.
Presiden KSPI Said Iqbal menolak keras praktik PHK sepihak dan menekankan pentingnya perundingan bipartit. Ia menyatakan belum menerima pengaduan resmi namun mendorong pekerja yang menolak PHK untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan opsi solusi berupa rekrutmen ulang pekerja terdampak.
Maybank Indonesia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa PIP adalah praktik manajemen kinerja standar sesuai peraturan perundang-undangan. Manajemen menyatakan hingga saat ini tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan seperti yang diadukan, namun berkomitmen menyelesaikannya melalui mekanisme hubungan industrial dan instansi pemerintah berwenang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan
24 September 2026 pukul 16.34 · Baca aslinya ↗
Dituding Picu PHK, Ini Jawaban Maybank soal Aturan PIP
25 September 2026 pukul 09.25 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Dugaan PHK Sepihak Maybank Jadi Sorotan
25 September 2026 pukul 12.31 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara
25 September 2026 pukul 18.40 · Baca aslinya ↗