Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan PHK Sepihak dan Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia

Komisi XI DPR RI meminta OJK mengevaluasi aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait dugaan PHK sepihak. Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan DPR menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) diduga disalahgunakan sebagai alat intimidasi subjektif, penekan karyawan, serta modus union busting.

Presiden KSPI Said Iqbal menolak keras praktik PHK sepihak dan menekankan pentingnya perundingan bipartit. Ia menyatakan belum menerima pengaduan resmi namun mendorong pekerja yang menolak PHK untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan opsi solusi berupa rekrutmen ulang pekerja terdampak.

Maybank Indonesia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa PIP adalah praktik manajemen kinerja standar sesuai peraturan perundang-undangan. Manajemen menyatakan hingga saat ini tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan seperti yang diadukan, namun berkomitmen menyelesaikannya melalui mekanisme hubungan industrial dan instansi pemerintah berwenang.

Menurut tiap media