DJP Nusa Tenggara petakan potensi pajak UMKM dan lokapasar di NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DJP Nusa Tenggara memetakan potensi pajak UMKM dan lokapasar di NTB untuk mencari sumber pendapatan baru. Kontribusi UMKM hanya 1,12 persen dari total Rp1,66 triliun hingga Juli 2026, yaitu Rp18,73 miliar. UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak, sementara yang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh Final 0,5 persen. Pajak lokapasar ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. DJP belum memiliki data khusus lokapasar NTB, mengandalkan BPS untuk menilai potensi pasar digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
Berita terkait
Digitalisasi Layanan Sukses Dorong Pembiayaan SME BSI Naik 20 Persen
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.02
BSI: Pembiayaan SME tumbuh 20 persen capai Rp26,86 triliun per Juni
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 10.32
Aksi Kredivo Perkuat Akses Kredit Hingga Dampak Sosial-Ekonomi
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27
Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal Besar
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.50