Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Nusa Tenggara petakan potensi pajak UMKM dan lokapasar di NTB

DJP Nusa Tenggara memetakan potensi pajak UMKM dan lokapasar di NTB untuk mencari sumber pendapatan baru. Kontribusi UMKM hanya 1,12 persen dari total Rp1,66 triliun hingga Juli 2026, yaitu Rp18,73 miliar. UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak, sementara yang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh Final 0,5 persen. Pajak lokapasar ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. DJP belum memiliki data khusus lokapasar NTB, mengandalkan BPS untuk menilai potensi pasar digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait