DPR Ketok Palu, RUU P2-APBN 2025 Resmi Jadi Undang-Undang
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi mengesahkan RUU P2-APBN 2025 menjadi undang-undang pada Kamis (27/8/2026) melalui Rapat Paripurna. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,11% pada 2025, inflasi 2,92%, defisit anggaran 2,81% dari PDB. Realisasi pendapatan negara Rp2.765,13 triliun, belanja negara Rp3.435,46 triliun, defisit Rp670,34 triliun.
Bagikan
Berita terkait
Puan Maharani Wanti-Wanti Pemerintah: Defisit APBN Jangan Bebani Generasi Mendatang
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.27
Temui Aksi Massa, Rieke Diah dan Andre Rosiade Hampir Diserang OTK
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.05
Momen Andre Rosiade Disoraki Massa di Depan DPR: Kita Tidak Percaya
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.00
Bahan Pengantar Rapat Kerja Penyampaikan Pokok Pokok RUU APBN 2027
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.49