DPR Minta Purbaya Cs Lapor Evaluasi APBN Tiap 3 Bulan di 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan dan 5 institusi lainnya wajib melaporkan evaluasi pelaksanaan APBN tiap tiga bulan pada 2027. Laporan harus mencakup realisasi indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar Rp17.500/USD, serta dampak pada pendapatan dan belanja negara. Hasil evaluasi akan menjadi basis rekomendasi mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan APBN oleh Komisi XI DPR RI. Pemerintah dan DPR juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro serta target pembangunan seperti tingkat kemiskinan 6-6,5% dan pengangguran 4,30-4,87% dalam RAPBN 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.31
Tiba-Tiba Purbaya Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?
Berita terkait
Said Abdullah Bahas Indikator Ekonomi dalam Raker RUU APBN 2027
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.02
APBN 2027: Ujian Kepercayaan pada Uang Rakyat
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.32
Prabowo Pidato Hari Ini, Sampaikan RUU APBN 2027-Nota Keuangan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.43
Data Kemiskinan RI Beda Antara BPS dan World Bank, Ini Cara Memahaminya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 07.25