Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Minta Purbaya Cs Lapor Evaluasi APBN Tiap 3 Bulan di 2027

Kementerian Keuangan dan 5 institusi lainnya wajib melaporkan evaluasi pelaksanaan APBN tiap tiga bulan pada 2027. Laporan harus mencakup realisasi indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar Rp17.500/USD, serta dampak pada pendapatan dan belanja negara. Hasil evaluasi akan menjadi basis rekomendasi mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan APBN oleh Komisi XI DPR RI. Pemerintah dan DPR juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro serta target pembangunan seperti tingkat kemiskinan 6-6,5% dan pengangguran 4,30-4,87% dalam RAPBN 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait