Dua Fungsi Pajak Air Tanah yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9345635/original/014736200_1789044428-Depositphotos_416911996_L__1_.jpg)
Pajak Air Tanah (PAT) di Jakarta memiliki dua fungsi utama: regulerend untuk mengatur penggunaan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat menurunkan muka tanah, serta budgeter sebagai sumber pendapatan daerah untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tarif PAT ditetapkan 10% dari penggunaan air tanah oleh pelaku usaha seperti hotel, industri, restoran, perkantoran, dan pusat pertokoan. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan, peternakan, pemadam kebakaran, serta kegiatan pemerintah. Dengan kepatuhan PAT, pemerintah dapat mengendalikan pemanfaatan sumber daya air sekaligus mendukung pembangunan Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Pajak Air Tanah Jadi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Air di Jakarta
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 16.30
Jaga Lingkungan Jakarta, Waste Station Mulai Dimaksimalkan di Pusat Keramaian
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 08.46
"Wall of Jakarta" di Pulau Tidung perkuat daya tarik Kepulauan Seribu
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.48
Ada Tari Daerah hingga Ayu Ting Ting, Warga Penuhi Jakarta Penuh Warna di CFD
Detik.com · 27 September 2026 pukul 09.24