Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Fungsi Pajak Air Tanah yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha di Jakarta

Pajak Air Tanah (PAT) di Jakarta memiliki dua fungsi utama: regulerend untuk mengatur penggunaan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat menurunkan muka tanah, serta budgeter sebagai sumber pendapatan daerah untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tarif PAT ditetapkan 10% dari penggunaan air tanah oleh pelaku usaha seperti hotel, industri, restoran, perkantoran, dan pusat pertokoan. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan, peternakan, pemadam kebakaran, serta kegiatan pemerintah. Dengan kepatuhan PAT, pemerintah dapat mengendalikan pemanfaatan sumber daya air sekaligus mendukung pembangunan Jakarta.

Berita terkait