Pajak Air Tanah Jadi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Air di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9345435/original/060424900_1789032086-Depositphotos_241662638_L.jpg)
Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pajak Air Tanah (PAT) berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif 10%. Kebijakan ini memiliki fungsi budgeter sebagai sumber penerimaan daerah dan fungsi regulerend untuk mengendalikan eksploitasi air tanah guna mencegah penurunan muka tanah di Jakarta.
PAT menyasar sektor komersial seperti perhotelan, industri, restoran, dan perkantoran. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, pemadam kebakaran, serta kegiatan pemerintah. Kepatuhan pajak ini diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan pembangunan kota.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Ungkap Penataan Kabel Semrawut di DKI Dimulai dari Jalan Gatot Subroto
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.15
Gerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per Hari
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 03.00
Pram Bicara Persoalan Sampah di Jakarta: Harus Diselesaikan Bersama-sama
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 21.50
Dukung ESG, Menarini Indonesia Tanam 1.600 Mangrove di Jabar dan Jakarta Utara
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 19.13