Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Air Tanah Jadi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Air di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pajak Air Tanah (PAT) berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif 10%. Kebijakan ini memiliki fungsi budgeter sebagai sumber penerimaan daerah dan fungsi regulerend untuk mengendalikan eksploitasi air tanah guna mencegah penurunan muka tanah di Jakarta.

PAT menyasar sektor komersial seperti perhotelan, industri, restoran, dan perkantoran. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, pemadam kebakaran, serta kegiatan pemerintah. Kepatuhan pajak ini diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan pembangunan kota.

Berita terkait