Ekosistem Perdagangan Karbon Mau Dibenahi, Ini Bocorannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan berkomitmen memperbaiki ekosistem perdagangan karbon nasional. Indonesia memiliki potensi karbon besar namun belum optimal karena cara pandang berbeda. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai aturan teknis sektor kehutanan. Kebijakan ini mendapat apresiasi lembaga internasional seperti ICVCM, Verra, dan IETA.
Kemenhut membuka peluang perdagangan karbon di kawasan konservasi dengan proyek percontohan di Taman Nasional Way Kambas. Satgas Inovasi Pendanaan Taman Nasional dibentuk untuk mendorong pembiayaan konservasi berbasis blended finance. Proyek karbon lain meliputi pengelolaan hutan 73 ribu hektare di kawasan penyangga Taman Nasional Manusela, Maluku, dan restorasi karbon 97 ribu hektare di Halmahera Utara dengan metode carbon removal. Pemerintah mendorong proyek karbon di Perhutanan Sosial dan Hutan Adat agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat luas.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.05
Empat Perusahaan Kehutanan di Kalbar Diperiksa Kesiapan Tangani Karhutla
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.00
Asap Kebakaran Masih Terdeteksi di Kawah Wadon Gunung Gede
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.36
Wisata Gunung Bromo Masih Tutup Meski Kebakaran Telah Padam, Ini Alasannya
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 15.11