Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua KPU Akhirnya Kuak Alasan Tak Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akhirnya mengungkapkan alasan KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Hasyim menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki keraguan atau laporan masyarakat yang mendasari untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU mengikuti prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen pemerintah sah dan benar hingga ada bukti sebaliknya. Hasyim menyampaikan bahwa KPU mengandalkan dua dokumen resmi dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada 6 Agustus 2019, yang menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan. Kedua, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran. Berdasarkan kedua dokumen tersebut, KPU menyimpulkan syarat minimal pendidikan Gibran terpenuhi dan mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan administrasi pencalonan. Hasyim mengakui KPU tidak memverifikasi kebenaran dokumen secara langsung, karena klarifikasi hanya dilakukan bila ada keraguan atau aduan. Ia menambahkan dokumen serupa sebelumnya sudah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020. Hal ini menjadi sorotan dalam perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain, yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berita terkait