Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK tetapkan lima prioritas penguatan perbankan dalam RP3I 2026-2030

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima prioritas strategis dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 untuk menghadapi dinamika global dan teknologi. Lima prioritas tersebut meliputi penguatan kelembangan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. Implementasi didukung oleh empat enabler: ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan SDM, dan koordinasi pengawasan lintas sektor.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen YoY dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 10,92 persen YoY. Rasio Kecukupan Modal (CAR) tetap kuat di level 24,1 persen sementara NPL gross sebesar 2,11 persen. OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk mengukur ketahanan sektor perbankan terhadap risiko iklim.

Pengkinian CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, serta Standardized Solutions untuk implementasi yang lebih terstruktur. Kerangka kerja ini mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran, dan pengungkapan.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait