Emiten Distributor Coca-Cola (GRPM) Perpanjang Kesepakatan Akuisisi hingga Akhir 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), emiten distributor Coca-Cola, memperpanjang masa berlaku Term Sheet rencana pengambilalihan saham melalui Addendum Term Sheet yang ditandatangani pada 2 September 2026. Perpanjangan ini disampaikan kepada OJK dan BEI untuk memenuhi POJK Nomor 31/POJK.04/2015. Calon pembeli dan pengendali baru GRPM adalah PT Tunas Binatama Lestari, sementara pihak penjual terdiri dari PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk dan Agus Susanto. Masa berlaku term sheet diperpanjang dari 12 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Rencana transaksi mencakup pengambilalihan saham, pembelian kembali aset dan bisnis oleh penjual, serta injeksi aset dan bisnis oleh pembeli. Direktur Utama GRPM, Agus Susanto menyatakan perpanjangan diperlukan untuk memberi waktu cukup bagi negosiasi lanjutan. Jika transaksi belum selesai hingga 31 Desember 2026, kesepakatan akan berakhir otomatis. Menurut Agus, proses negosiasi tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Bagikan
Berita terkait
JP Morgan Dukung Penghapusan Harga Minimum Saham Rp50, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.38
Emiten Raffi Ahmad (RANS) Siap Gelar RUPSLB, Ini Agenda Pentingnya
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.47
IHSG ditutup menguat ditopang kombinasi sentimen domestik dan global
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 17.08
Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, JP Morgan Sebut Sentimen Bisa Lebih Positif
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.05