Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Emiten Distributor Coca-Cola (GRPM) Perpanjang Kesepakatan Akuisisi hingga Akhir 2026

PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), emiten distributor Coca-Cola, memperpanjang masa berlaku Term Sheet rencana pengambilalihan saham melalui Addendum Term Sheet yang ditandatangani pada 2 September 2026. Perpanjangan ini disampaikan kepada OJK dan BEI untuk memenuhi POJK Nomor 31/POJK.04/2015. Calon pembeli dan pengendali baru GRPM adalah PT Tunas Binatama Lestari, sementara pihak penjual terdiri dari PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk dan Agus Susanto. Masa berlaku term sheet diperpanjang dari 12 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Rencana transaksi mencakup pengambilalihan saham, pembelian kembali aset dan bisnis oleh penjual, serta injeksi aset dan bisnis oleh pembeli. Direktur Utama GRPM, Agus Susanto menyatakan perpanjangan diperlukan untuk memberi waktu cukup bagi negosiasi lanjutan. Jika transaksi belum selesai hingga 31 Desember 2026, kesepakatan akan berakhir otomatis. Menurut Agus, proses negosiasi tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Berita terkait