ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk alokasikan pajak air tanah (PAT) secara transparan bagi kegiatan pemulihan lingkungan. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menyatajinkan sebagian hasil PAT harus digunakan untuk konservasi. Namun, banyak pemerintah daerah masih memasukkan PAT ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum, bukan khusus untuk konservasi. Akibatnya, pelaku usaha merasa keberatan karena harus membayar PAT yang tinggi namun tetap diwajibkan melakukan konservasi mandiri tanpa jelas kontribusi dari dana pajak yang sudah disetor.
Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi KESDM, menegaskan bahwa PAT seharusnya menjadi instrumen pengendalian lingkungan, bukan sekadar sumber pendapatan daerah. Dia menyatakan akan mempertegas pedoman penggunaan PAT dan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk penguatan pengaturan terkait pajak dan biaya jasa penggunaan air.
ESDM juga menekankan agar kenaikan PAT tidak mengganggu operasional industri. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan relaksasi pajak hingga 30 hingga 75 persen berdasarkan program Corporate Social Responsibility dan konservasi lingkungan perusahaan. Sementara itu, Bupati Bogor menyatakan bahwa kenaikan PAT untuk dunia usaha akan menjadi bagian dari skema subsidi silang untuk pelayanan kepada masyarakat, terutama penggunaan air rumah tangga.
Bagikan
Berita terkait
KESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.00
ESDM: Harga LNG Industri USD 13 per MMBTU Bergantung Eskalasi Perang AS-Iran
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.49
Harga Khusus LNG Industri US$13/MMBTU Berlanjut di 2027? Ini Kata ESDM
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.45
Tarif Pajak Air Tanah Naik, Pengusaha Bogor Minta Relaksasi
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.14