KESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan kembali Pajak Air Tanah (PAT) untuk pemeliharaan lingkungan sesuai UU HKPD. PAT sering masuk PAD umum, padahal harus dialokasikan untuk konservasi. Pelaku usaha mengeluh PAT tinggi dan harus konservasi mandiri tanpa kejelasan kontribusi dana. Pemda Pasuruan memberi relaksasi PAT 30-75% berdasarkan CSR, program lingkungan, dan konservasi alam. Bupati Bogor mengusulkan PAT dunia usaha sebagai subsidi silang untuk pelayanan masyarakat. Kenaikan PAT harus menjaga keseimbangan konservasi dan pertumbuhan industri.
Bagikan
Berita terkait
ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.00
Kemendagri Minta Pemda Perkuat Intervensi Kendalikan Harga Pangan
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.05
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan di Daerah
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.22
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 17.21