Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan kembali Pajak Air Tanah (PAT) untuk pemeliharaan lingkungan sesuai UU HKPD. PAT sering masuk PAD umum, padahal harus dialokasikan untuk konservasi. Pelaku usaha mengeluh PAT tinggi dan harus konservasi mandiri tanpa kejelasan kontribusi dana. Pemda Pasuruan memberi relaksasi PAT 30-75% berdasarkan CSR, program lingkungan, dan konservasi alam. Bupati Bogor mengusulkan PAT dunia usaha sebagai subsidi silang untuk pelayanan masyarakat. Kenaikan PAT harus menjaga keseimbangan konservasi dan pertumbuhan industri.

Berita terkait