Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gapasdap Ungkap Aturan Angkut Mobil Listrik di Kapal, Baterai Tak Boleh 100%

Gapasdap mengungkap aturan pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Kendaraan listrik wajib mengurangi kapasitas baterai dan tidak boleh 100% terisi. Kendaraan harus tiba lebih awal di pelabuhan untuk ditempatkan pada posisi dengan sirkulasi udara baik dan dilengkapi blower serta blanket. Posisi khusus diperlukan untuk memadamkan kebakaran atau mengeluarkan kendaraan bila perlu. BKI telah memberikan panduan dan workshop, namun belum semua anggota Gapasdap siap menerapkan karena biaya tambahan. Kemenhub membuka rencana kapal khusus untuk kendaraan listrik.

Berita terkait