Gapasdap Ungkap Aturan Angkut Mobil Listrik di Kapal, Baterai Tak Boleh 100%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gapasdap mengungkap aturan pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Kendaraan listrik wajib mengurangi kapasitas baterai dan tidak boleh 100% terisi. Kendaraan harus tiba lebih awal di pelabuhan untuk ditempatkan pada posisi dengan sirkulasi udara baik dan dilengkapi blower serta blanket. Posisi khusus diperlukan untuk memadamkan kebakaran atau mengeluarkan kendaraan bila perlu. BKI telah memberikan panduan dan workshop, namun belum semua anggota Gapasdap siap menerapkan karena biaya tambahan. Kemenhub membuka rencana kapal khusus untuk kendaraan listrik.
Bagikan
Berita terkait
Gapasdap Buka Suara Soal Kapal Penyeberangan Tak Mau Angkut Kendaraan Listrik
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 18.35
Hasil Riset Ungkap Bahaya Isi Daya Motor Listrik Semalaman
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 07.49
Bolehkah cas ponsel semalaman? Ini risiko dan cara amannya
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 10.35
Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.03