Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Garap Kasus Gibran di MK, Bambang Widjajanto Dulu Kalah Telak di Sengketa Pilpres Anies

Bambang Widjajanto, kuasa hukum para pemohon dalam sengketa Gibran di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar masalah administratif, melainkan mengandung indikasi manipulasi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada Senin (21/9/2026), Bambang menuduh adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi Gibran. Para pemohon menyoroti perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang dinilai diubah secara mendadak untuk mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri. Selain itu, ditemukan indikasi Surat Keterangan Penyetaraan yang terbit dari Kemendikbud Ditjen Dikdasmen dalam waktu kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019, tanpa dibuktikan adanya dokumen kelulusan yang mendasarinya. Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, menanggapi pernyataan Bambang dengan mengingatkan pada kekalahan sebelumnya. Dede menyoroti bahwa Bambang pernah menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, yang kalah telak setelah MK menolak seluruh permohonan. Dede menyoroti kembalinya Bambang dalam peran serupa, sambil mendoakan agar tidak terulang kegagalan yang sama. Sementara itu, Bambang menekankan bahwa temuan para pemohon menunjukkan adanya indikasi kuat tindakan manipulatif dalam proses pencalonan Gibran. Perubahan aturan dan penerbitan dokumen yang diragukan ini menjadi fokus utama dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang sedang berlangsung di MK.

Berita terkait