Geger! Syarat Cawapres Gibran Terancam Gugur karena Dokumen Hilang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai misteri ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka mudah diselesaikan dengan menunjukkan dokumen dasar penyetaraan Surat Keterangan (Suket). Menurut Permendikbud No. 29/2014 Pasal 1 angka 7, ijazah, sertifikat, atau diploma serta transkrip nilai wajib ada. Jika tidak ada, Suket Penyetaraan yang digunakan Gibran untuk pencalonan cawapres dan calon wal kota Solo bisa dianggap batal. Gibran pernah belajar di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level. Keabsahan ijazah SMA Gibran kini digugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri karena syarat pencalonan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat.
Bagikan
Berita terkait
PSI Tegas: Gibran Tidak Punya Kewajiban Menunjukkan Ijazah SMA Karena...
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 10.33
PSI Prediksi Denny Indrayana: Besok Pemilu, Dia Paling Duluan Daftar
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 10.20
PSI Sindir Denny: Kampung Halaman Diselimuti Asap, Malah Sibuk Cari Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.50
Di Balik Kejar Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Pernah 'Ditersangkakan' Gegara Ganggu Jokowi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 15.12