Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Geger! Syarat Cawapres Gibran Terancam Gugur karena Dokumen Hilang

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai misteri ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka mudah diselesaikan dengan menunjukkan dokumen dasar penyetaraan Surat Keterangan (Suket). Menurut Permendikbud No. 29/2014 Pasal 1 angka 7, ijazah, sertifikat, atau diploma serta transkrip nilai wajib ada. Jika tidak ada, Suket Penyetaraan yang digunakan Gibran untuk pencalonan cawapres dan calon wal kota Solo bisa dianggap batal. Gibran pernah belajar di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level. Keabsahan ijazah SMA Gibran kini digugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri karena syarat pencalonan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat.

Berita terkait