Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Cuek Soal Isu Ijazah di MK, PSI: Nggak Level Melayani Orang Berstatus Tersangka

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai wajar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menanggapi gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan membatalkan status Gibran sebagai Wapres karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SLTA. Dedy menyatakan bahwa Gibran telah secara konstitusional sah menjabat selama dua tahun dan menganggap gugatan tersebut hanya sebagai upaya Denny untuk mencari panggung politik agar tetap relevan. "Pemilu sudah lewat dan kita sudah punya Presiden dan Wapres yang sah secara konstitusional. Denny ini sebenarnya cari panggung saja dalam politik tidak lebih," tulisnya di akun X pribadinya. Dedy juga menyampaikan bahwa tidak wajar merespons pihak yang masih berstatus tersangka, sekaligus menyatakan dukungannya terhadap keputusan rakyat untuk memberikan suaranya.

Berita terkait