Gibran Cuek Soal Isu Ijazah di MK, PSI: Nggak Level Melayani Orang Berstatus Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai wajar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menanggapi gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan membatalkan status Gibran sebagai Wapres karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SLTA. Dedy menyatakan bahwa Gibran telah secara konstitusional sah menjabat selama dua tahun dan menganggap gugatan tersebut hanya sebagai upaya Denny untuk mencari panggung politik agar tetap relevan. "Pemilu sudah lewat dan kita sudah punya Presiden dan Wapres yang sah secara konstitusional. Denny ini sebenarnya cari panggung saja dalam politik tidak lebih," tulisnya di akun X pribadinya. Dedy juga menyampaikan bahwa tidak wajar merespons pihak yang masih berstatus tersangka, sekaligus menyatakan dukungannya terhadap keputusan rakyat untuk memberikan suaranya.
Bagikan
Berita terkait
Gugat Gugurkan Gibran, PSI Ragu Denny Indrayana Niat Menang di MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.00
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54
5 Hari Menuju Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bersiap Ambil Langkah Berikutnya
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 03.59
PSI Prediksi Denny Indrayana: Besok Pemilu, Dia Paling Duluan Daftar
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 10.20