Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugat Gugurkan Gibran, PSI Ragu Denny Indrayana Niat Menang di MK

Politisi PSI Dedek Prayudi (Uki) mengkritik gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini didasarkan pada syarat pendidikan Gibran yang dianggap tidak terpenuhi. Uki menilai alasan Denny tidak masuk akal karena hanya berdasarkan pada sayembara ijazah yang sepi peminat. Ia juga mempertanyakan kredibilitas Denny sebagai ahli hukum tata negara, mengingat rekam jejaknya sebagai tersangka kasus payment gateway yang sempat melarikan diri ke Australia dan bekerja sebagai sopir taksi. Uki meragukan niat Denny untuk menang di MK dan menilai gugatan lebih terlihat sebagai tindakan jahat yang dibungkus dengan kebodohan.

Sebelumnya, Denny Indrayana menutup sayembara pencarian ijazah Gibran pada 9 September 2026 setelah sebulan penuh tidak ada peserta yang mampu menunjukkan bukti kelulusan. Denny menilai hal ini memperkuat dugaan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA tidak terpenuhi, sehingga dijadikan dasar gugatan ke MK. Ia juga mengungkapkan total hadiah sayembara yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp10,3 miliar.

Uki mempertanyakan modalitas apa yang dibawa Denny ke MK untuk mengajukan gugatan. Ia menilai penalaran Denny antara bodoh yang luar biasa atau jahat yang luar biasa. Uki menambahkan, gugatan Denny lebih terlihat sebagai tindakan jahat yang dibungkus dengan kebodohan. Bahkan, Uki meragukan Denny benar-benar berniat memenangkan perkara tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait