Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Diklaim Tak Bisa Otomatis Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser

Advokat Subhan Palal menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat otomatis menggantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden jika Prabowo lengser sebelum 2029. Hal ini didasarkan pada klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat sesuai Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah luar negeri.

Subhan berpendapat bahwa lulusan SLTA luar negeri tidak diakui dalam UU tersebut, sehingga kenaikan jabatan diprediksi akan memicu kekacauan kekuasaan. Saat ini, Suket Penyetaraan Ijazah Gibran yang diterbitkan Kemendikbud tahun 2019 sedang digugat di PTUN Jakarta karena dianggap tidak transparan dan cacat hukum oleh penggugat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait