Gibran Diklaim Tak Bisa Otomatis Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat otomatis menggantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden jika Prabowo lengser sebelum 2029. Hal ini didasarkan pada klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat sesuai Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah luar negeri.
Subhan berpendapat bahwa lulusan SLTA luar negeri tidak diakui dalam UU tersebut, sehingga kenaikan jabatan diprediksi akan memicu kekacauan kekuasaan. Saat ini, Suket Penyetaraan Ijazah Gibran yang diterbitkan Kemendikbud tahun 2019 sedang digugat di PTUN Jakarta karena dianggap tidak transparan dan cacat hukum oleh penggugat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 10 September 2026 pukul 08.18
Prabowo Bicara Kalah Pemilu: Tidak Menang Ya Terima, Maju Lagi
kumparan · 10 September 2026 pukul 06.30
Serba-serbi Prabowo Hadiri HUT ke-25 Demokrat
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 23.02
Di Hadapan Prabowo, AHY Tegaskan Posisi Demokrat di Pemerintahan
VOI · 9 September 2026 pukul 23.00
Prabowo Berterima Kasih atas Dukungan Demokrat dan SBY di Pemilu 2019-2024
Berita terkait
'‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.20
Sammy Notaslimboy Pertanyakan Pemakzulan Gibran: Kenapa Prabowo Seolah Tak Tersentuh?
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 07.37
Bukan Pramono atau Megawati, Lawan Terberat Prabowo Adalah Gibran bin Jokowi
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Aktivis Senior Dorong Pemakzulan Gibran, Prabowo Dibikin Untouchable!
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 10.20