'‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wapres berdasarkan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Subhan menilai penggunaan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah luar negeri tidak sah karena UU Pemilu hanya mengakui jenjang pendidikan menengah yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di dalam negeri.
Saat ini, Suket Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 sedang digugat di PTUN Jakarta. Dokumen tersebut menyetarakan studi Gibran di Grade 12 UTS Insearch, Sydney, dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Penggugat dan kritikus menilai dokumen dasar penyetaraan tersebut tidak transparan, cacat hukum, dan seharusnya berbentuk Surat Keputusan resmi, bukan sekadar Surat Keterangan.
Bagikan
Berita terkait
Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.40
Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.00
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54
5 Hari Menuju Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bersiap Ambil Langkah Berikutnya
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 03.59