Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang diwajibkan bagi seorang cawapres. Dalam draf permohonan, Denny memapang enam poin tuntutan utama, termasuk meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU, mencabut pelantikan oleh MPR, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Prabowo dalam waktu 60 hari. Sementara itu, hadiah sayembara ijazah Gibran mencapai Rp 10,25 miliar dengan waktu tersisa dua hari hingga penutupan.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.11
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54
Denny Indrayana Bantah Siapkan Amien Rais sebagai Wapres Pengganti Gibran
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 19.26
Soal Pemecatan Gibran, PSI: Kehaluan Denny Indrayana Jadi Hiburan buat Rakyat
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.50