Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Prabowo Minta Pajak Penghasilan Dipotong 35 Persen, DJP Buka Suara

Media sosial memburu narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan PPh 21 hingga 35 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah, menyebut informasi tersebut HOAKS. DJP menegaskan tidak ada kebijakan baru yang menaikkan tarif potong PPh 21 untuk seluruh pekerja. PPh 21 menggunakan sistem tarif berlapis: 5 persen untuk PKP hingga Rp60 juta, 15 persen Rp60 juta-Rp250 juta, 25 persen Rp250 juta-Rp500 juta, 30 persen Rp500 juta-Rp5 miliar, dan 35 persen di atas Rp5 miliar per tahun. Tarif 35 persen hanya berlaku pada lapisan PKP di atas Rp5 miliar, bukan seluruh gaji pekerja. DJP menghimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi di media sosial.

Berita terkait