Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderl Pajak (DJP) membantah klaim viral yang menyatakan barang pribadi seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, dan perhiasan emas akan dikenai pajak mulai 2027. Moch. Luqman Hakim, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mendukung pengenaan pajak atas kepemilikan barang pribadi tersebut. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mengikuti asas legalitas, di mana pajak hanya dapat dikenakan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait