Viral Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Ini Penjelasan DJP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderl Pajak (DJP) membantah klaim viral yang menyatakan barang pribadi seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, dan perhiasan emas akan dikenai pajak mulai 2027. Moch. Luqman Hakim, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mendukung pengenaan pajak atas kepemilikan barang pribadi tersebut. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mengikuti asas legalitas, di mana pajak hanya dapat dikenakan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32
DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Menkeu Purbaya Bantah Ada Rencana Pajak Khusus Rumah Kontrakan
Berita terkait
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.45
DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10