Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) membantah klaim utang Rp50 miliar dari PT Delapan Cahaya Timur, menyatakan tidak lagi memiliki hak tagih atas debitur tersebut. Bank menjelaskan bahwa seluruh hak tagih dan agunan terkait fasilitas kredit telah dialihkan ke PT JTrust Investments Indonesia (JTII) pada 30 September 2019 melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga 101 di hadapan notaris Jakarta. Pengalihan ini dilakukan setelah PT Delapan Cahaya Timur dinilai tidak memenuhi kewajiban kredit yang diterima sejak 2016, meliputi Kredit Rekening Koran (KRK) Rp40 miliar dan Kredit Angsuran Berjangka (KAB) Rp10 miliar. Bank telah melakukan proses penagihan mulai Surat Peringatan I hingga III pada 2019 dan surat somasi pada Juli 2019 sebelum melakukan pengalihan piutang. Pemberitahuan pengalihan disampaikan kepada debitur melalui surat Bank JTrust pada 30 September 2019 dan JTII pada 17 Maret 2022. BCIC menegaskan tidak memiliki kepentingan hukat lagi terhadap fasilitas kredit ini.

Berita terkait