Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IAPI usulkan standar tunggal sebagai acuan "assurance" keberlanjutan

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan penerapan satu standar internasional sebagai acuan resmi assurance keberlanjutan di Indonesia. Usulan ini bertujuan mencegah risiko greenwashing dan meningkatkan kredibilitas laporan keberlanjutan perusahaan. Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo menyatakan bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum mencapai tingkat kematangan yang dibutuhkan, sehingga rawan menimbulkan bias dan klaim yang menyesatkan. IAPI mengusulkan tiga standar yang mengadopsi regulasi internasional: SAKb 5000 (berdasarkan ISSA 5000) sebagai standar utama assurance, Standar Manajemen Mutu (SMM 1 dan SMM 2) sebagai landasan pelaksanaan, dan Standar Etika untuk Assurance Keberlanjutan sebagai pedoman praktisi. Ketiga standar ini dirancang untuk saling melengkopi, memastikan praktisi yang independen dan beretika bekerja di bawah sistem manajemen mutu yang memadai. Kewajiban assurance keberlanjutan akan mulai berlaku untuk entitas Kelompok 1 pada periode 2029, sesuai Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. IAPI menekankan pentingnya persiapan infrastruktur pengawasan yang mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan agar seluruh penyedia jasa memiliki tingkat kompetensi yang setara sebelum kewajiban tersebut diterapkan.

Berita terkait