Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Larangan ke Luar Negeri, PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan KMRT Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan Polda Metro Jaya. Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada 26 Agustus 2026. Hakim menyatakan perkara pokok dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan terdaftar pada 23 Juni 2026, sehingga kewenangan beralih dan status Roy Suryo berubah dari tersangka ke terdakwa.

Hakim menilai permohonan praperadilan Roy Suryo tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara jika limpahan terjadi saat proses praperadilan berlangsung. Hakim juga menyatakan pola pengajuan bertahap ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Selain itu, hakim mencatat Roy Suryo sebelumnya memiliki kesempatan mengajukan praperadilan sejak 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap, namun tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan alasan-alasan tersebut, seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait