Soal Larangan ke Luar Negeri, PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan KMRT Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan Polda Metro Jaya. Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada 26 Agustus 2026. Hakim menyatakan perkara pokok dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan terdaftar pada 23 Juni 2026, sehingga kewenangan beralih dan status Roy Suryo berubah dari tersangka ke terdakwa.
Hakim menilai permohonan praperadilan Roy Suryo tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara jika limpahan terjadi saat proses praperadilan berlangsung. Hakim juga menyatakan pola pengajuan bertahap ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Selain itu, hakim mencatat Roy Suryo sebelumnya memiliki kesempatan mengajukan praperadilan sejak 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap, namun tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan alasan-alasan tersebut, seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.23
Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencegahan ke Luar Negeri
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.09
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 14.16
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Hormati Putusan Hakim
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 23.34
Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti SEMA 3/2026: Miris Terbit di Tengah Upaya Praperadilan
Berita terkait
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.16
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08