IKPI: Kamar Khusus Pajak di MA Penting Memberikan Kepastian Hukum WP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) akan membentuk kamar khusus pajak untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Menurut Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono, pembentukan kamar ini menandai transformasi sengketa pajak dari ranah administrasi negara menjadi yurisdiksi perpajakan yang mandiri sebagai lex specialis. Hal ini penting karena sengketa pajak memiliki kompleksitas teknis dan filosofi yang berbeda dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) konvensional. Saat ini, mayoritas Hakim Agung berasal dari latar belakang generalis TUN, sehingga sering muncul anomali dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pajak kompleks seperti transfer pricing, standard costing, dan sengketa pajak internasional. Kamar khusus pajak diharapkan dapat menutup kesenjangan keahlian tersebut dan memastikan pengujian putusan Pengadilan Pajak dilakukan dengan pemahaman penuh terhadap realitas bisnis dan doktrin perpajakan. Dengan demikian, putusan tidak hanya fokus pada aspek formal administratif, tetapi juga mempertimbangkan substansi kepajakan yang relevan. MA juga menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat promosi hakim, sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik kepentingan dalam penegakan hukum pajak.
Bagikan
Berita terkait
IKPI: PMK 44/2026 langkah penting bagi keadilan konsultan pajak
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 15.06
Ketum IKPI Tegaskan Organisasinya Jadi Mitra Pembangunan
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 10.54
Seminar Nasional, IKPI Tegaskan Bukan Sekadar Organisasi Profesi
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.58
Ketum IKPI: Konsultan Pajak tak Lagi Jadi Penonton Reformasi Perpajakan
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 18.26