INDEF Minta Importir Garam Wajib Serap Produksi Lokal demi Swasembada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913269/original/028750400_1568694627-20190916-Aktivitas-Petani-saat-Panen-Garam--AFP-3.jpg)
INDEF mendesak agar importir wajib menyerap garam lokal yang memenuhi standar kualitas dalam setiap kebijakan impor. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi produsen dalam negeri dan mendukung target swasembada garam nasional pada 2027. Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, mengatakan kebijakan impor harus didasarkan pada neraca kebutuhan industri yang akurat dan hanya mencakup spesifikasi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ia menambahkan bahwa impor harus diawasi distribusinya agar tidak masuk ke pasar konsumsi dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang berkualitas.
Seruan ini muncul seiring upaya pemerintah meningkatkan produksi garam nasional dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026 sebagai bagian dari swasembada garam pada 2027. Namun, data BPS menunjukkan impor garam industri (HS 25010093) dari Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton, naik 13,1% year‑on‑year. Rizal menegaskan bahwa peningkatan produksi harus disertai kepastian pasar melalui kewajiban penyerapan garam lokal; tanpa itu, kenaikan produksi mungkin tidak menguntungkan petambak garam. Sebelumnya, kewajiban penyerapan lokal diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017, tetapi dicabut oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa penggantian yang komprehensif.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dinilai perlu dilengkapi instrumen pelaksanaan yang lebih konkret, termasuk menjadikan kewajiban penyerapan garam lokal sebagai syarat izin impor. Ekonom Praxa Institute Hardy Hermawan juga mendesak pengawasan distribusi yang ketat agar garam impor industri tidak bocor ke pasar rumah tangga dan mencegah oplosan. Ia menyerukan proses impor yang transparan, adil, dan bersih tanpa perlakuan khusus bagi importir tertentu.
Tags: indonesian salt import policy, domestic salt absorption, self-sufficiency target, industry monitoring, trade regulation
Bagikan
- indonesian salt import policy
- domestic salt absorption
- self-sufficiency target
- industry monitoring
- trade regulation
Berita terkait
Segini Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Indonesia Ritel
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.10
IHSG Dibuka Menguat 0,73% Tembus 6.448, Rupiah Melemah ke Rp 17.850 per Dolar AS
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 09.07
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik Tipis ke Rp17.830
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.04
Breaking News! IHSG Dibuka Ngebut Pagi Ini, Naik 1%
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.03