Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Kaji Pangkas Beban Fiskal Panas Bumi, Bisa Turun dari 40%?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji pengurangan beban fiskal panas bumi dari sekitar 40%, lebih tinggi daripada hidro (25%) dan PLTS/PLTB (15%). Beban fiskal ini didorong oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air permukaan, serta pungutan lain. Tujuan pengurangan adalah menyusupkan harga listrik hijau kompetitif untuk sektor industri. Pemerintah juga menyediakan insentif seperti pembebasan bea masuk impor, restitusi PPN, serta investment incentive dan viability gap funding (VGF) untuk proyek energi terbarukan. Direktur PT Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, menekankan bahwa standar lingkungan dapat menjadi peluang pertumbuhan ekonomi, terutama untuk industri berorientasi ekspor seperti manufaktur, smelter, dan data center. Perencanaan ini mendukung ekspansi energi hijau sekaligus mengoptimalkan investasi di sektor terbarukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait