Kemenkeu Kaji Pangkas Beban Fiskal Panas Bumi, Bisa Turun dari 40%?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji pengurangan beban fiskal panas bumi dari sekitar 40%, lebih tinggi daripada hidro (25%) dan PLTS/PLTB (15%). Beban fiskal ini didorong oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air permukaan, serta pungutan lain. Tujuan pengurangan adalah menyusupkan harga listrik hijau kompetitif untuk sektor industri. Pemerintah juga menyediakan insentif seperti pembebasan bea masuk impor, restitusi PPN, serta investment incentive dan viability gap funding (VGF) untuk proyek energi terbarukan. Direktur PT Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, menekankan bahwa standar lingkungan dapat menjadi peluang pertumbuhan ekonomi, terutama untuk industri berorientasi ekspor seperti manufaktur, smelter, dan data center. Perencanaan ini mendukung ekspansi energi hijau sekaligus mengoptimalkan investasi di sektor terbarukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.25
Geo Dipa Ungkap Potensi Sumur Panas Bumi Hasilkan 30 MW
Berita terkait
Bahlil Pangkas Aturan dan Siapkan Insentif Buat Kebut Panas Bumi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.55
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Tak Butuh Air Dalam Jumlah Besar
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 03.05
ESDM Lelang Wilayah Panas Bumi Maluku Tengah, Potensi 47 Mega Watt
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.05
Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.38