Indonesia Kena Tarif Kerja Paksa 10% dari Amerika Serikat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521752/original/080779900_1772699319-1000252433.jpg)
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi Indonesia dikenakan tarif resiprokal 10% oleh Amerika Serikat, turun dari 18% sebelumnya. Tarif ini merupakan hasil investigasi Section 301 terkait isu forced labor (kerja paksa), berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026. Sebelumnya tarif 18% pernah diberlakukan namun dicabut oleh Mahkamah Agung AS, lalu diganti tarif seragam 10% untuk semua negara yang diselidiki.
Dari 60 negara yang menjadi obyek investigasi, AS menetapkan dua tingkat tarif: 12,5% dan 10%. Indonesia mendapat tarif 10% karena sudah memiliki Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menteri Budi menegaskan tarif 18% lama sudah tidak berlaku dan telah digantikan ketentuan baru.
Meski tarif 10% sudah ditetapkan, pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar tarif lebih rendah, termasuk peluang menuju tarif nol persen. Posisi Indonesia dinilai lebih maju dibanding negara lain seperti Thailand yang baru akan memulai pembahasan ART dengan AS pada akhir tahun ini.
Bagikan
Berita terkait
China dan AS Mendadak Mesra: Sepakat Beli 10 Juta Ton Batu bara & Pangkas Tarif Impor
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 03.05
Trump Ancam Terapkan Tarif Berat ke Uni Eropa Terkait Usulan Keanggotaan Kanada
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Sektor Nuklir Masuk Radar Perdagangan Indonesia-AS
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Memanas, Kanada Akhirnya Terapkan Tarif Impor Balasan US$ 27,6 Miliar ke AS
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 18.00