Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Industri AMDK Wajib Penuhi SNI, Kemenperin Buka Pendampingan di Maluku

Pemerintah mewajibkan industri AMDK di Maluku untuk memenuhi SNI mulai 18 April 2025, dengan perusahaan yang sudah memiliki sertifikat SNI harus menyesuaikan ketentuan baru paling lambat 18 Oktober 2026. Kementerian Perindustrian melalui BSPJI Ambon membuka layanan konsultasi, pengujian laboratorium, dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha AMDK memenuhi kewajiban SNI. Aturan ini bertujuan memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan produk air minum, sekaligus melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk. Kepatuhan SNI diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi industri serta membuat persaingan antarproduksi lebih setara.

Berita terkait