Industri AMDK Wajib Penuhi SNI, Kemenperin Buka Pendampingan di Maluku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mewajibkan industri AMDK di Maluku untuk memenuhi SNI mulai 18 April 2025, dengan perusahaan yang sudah memiliki sertifikat SNI harus menyesuaikan ketentuan baru paling lambat 18 Oktober 2026. Kementerian Perindustrian melalui BSPJI Ambon membuka layanan konsultasi, pengujian laboratorium, dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha AMDK memenuhi kewajiban SNI. Aturan ini bertujuan memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan produk air minum, sekaligus melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk. Kepatuhan SNI diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi industri serta membuat persaingan antarproduksi lebih setara.
Bagikan
Berita terkait
Kunjungi Suzuki di GIIAS Surabaya, Wamenperin Soroti Industri Komponen Lokal
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 19.04
Kemenperin Bidik 1.644 RPH dan TPH jadi pasar baru IKM logam
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 18.49
Kemenperin perkuat kemitraan IKM dan RPH pacu ekosistem halal
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 13.59
Kemenperin Respons soal Wacana Subsidi Motor Listrik Turun ke Rp3 Juta
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.51