Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Syarat Khusus Nasabah KPR Tenor 40 Tahun

Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun, namun hanya tersedia untuk pembelian rumah pertama. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu, menjelaskan bahwa calon pembeli harus belum memiliki rumah atas namanya sendiri. Program ini bertujuan untuk mempermudah kemampuan angsuran konsumen sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat. Dengan tenor yang lebih panjang, angsuran bulanan biasanya lebih rendah, sehingga calon pemilik rumah lebih mudah memenuhi kewajiban pembayaran. Nixon menyampaikan bahwa BTN masih menunggu peraturan pelaksanaan dari BP Tapera untuk penyaluran kredit KPR tersebut. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan aksesibilitas kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Berita terkait