Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Mandek, Konsumen Tahan Beli dan Industri Ikut Menunggu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Program insentif sepeda motor listrik sebesar Rp3 juta per unit belum dapat direalisasikan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuatan (PMK). Pemerintah telah memutuskan program ini, namun implementasinya tertunda hingga aturan fiskal resmi dikeluarkan. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan komitmen pemerintah tetap kuat, dengan target agar insentif dapat diterapkan pada tahun 2026 ini. Namun, hingga akhir September 2026, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan, besaran insentif yang final, atau persyaratan kendaraan penerima.
Bagikan
Berita terkait
Insentif Motor Listrik Sudah Diketok, Realisasi Masih Tunggu PMK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.22
Video: Molinas Sudah Diluncurkan, Pemerintah Jelaskan Aturan Mainnya
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.06
Mobil Listrik Makin Laris, Kredit EV BCA Finance Tumbuh 15%
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
Menimbang Motor Listrik Nasional: Transisi Energi, Kemacetan, dan Keselamatan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.36